Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman).

Rumah Tahanan Negara Klas II B Ponorogo yang beralamatkan di Jalan Hos Cokroaminoto No.53 Kabupaten Ponorogo dibangun pada Tahun 1919 diatas tanah seluas 7.145 m2 dan luas bangunan 1.981 m2, telah mengalami beberapa kali rehab fisik diantaranya penambahan gedung kantor dari satu lantai menjadi 2 lantai pada Tahun 1994-1995 dan terakhir telah mengalami rehab bangunan gedung kantor, aula, gedung pakaryan dan blok hunian pada Tahun 2004-2005 .

Rumah Tahanan Negara Klas II B Ponorogo atau yang dikelan dengan Rutan Ponorogo adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.

 

PARA MANTAN

Sejumlah nama yang pernah  memimpin Rutan Kelas IIB Ponorogo

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB PONOROGO
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR

Jalan HOS COKROAMINOTO No. 53, Banyudono, Ponorogo
(0352)481629

Email Kantor
rtn.ponorogo@kemenkumham.go.id

Email Aduan
pengaduan.rutanponorogo@gmail.com

Hari ini156
Kemarin109
Minggu ini418
Bulan ini265
Total 122575

02-05-2024